Jumat, 17 Mei 2024

Selundupkan Komponen Rudal, Rusia Hukum Warganya 12,5 Tahun Penjara

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Seorang warga negara Rusia telah dihukum penjara selama 12,5 tahun karena mengirimkan komponen rudal ke Amerika Serikat (AS). Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) menyebut tersangka sebagai pengkhianat negara.

Dilansir dari The Moskow Times, Jumat (15/9), FSB mengatakan pengadilan di wilayah Tver telah menetapkan hukuman penjara pada Sergei Kabanov (32) dengan keamanan maksimum. Ia terbukti melakukan penyelundupan komponen sistem pertahanan udara Rusia seperti rudal dan radar ke AS.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tempur, Jerman Kembangkan ‘Area Pelatihan Virtual AI’

Lebih lanjut, FSB mengungkapkan bahwa Kabanov bertindak atas perintah badan intelijen AS. Penyelundupan itu dilakukan melalui Latvia ke perusahaan AS yang berbasis di Alabama.

Kabanov ditangkap saat akan melakukan pengiriman barang bersama satu orang lainnya di sebuah pedesaan terpencil Rusia pada dua tahun lalu. Ia diadili dengan dua barang bukti yang dikumpulkan FSB.

Baca Juga: Australia akan Larang Mantan Perwira Militer Latih Pihak Asing

“Penyelundupan sistem rudal permukaan-ke-udara dan senjata radar Rusia ke musuh telah dihentikan,” kata FSB.

Jumlah kasus pengkhianatan di Rusia telah meningkat sejak dimulainya perang Ukraina. Presiden Vladimir Putin pun pernah mendesak badan intelijennya untuk meningkatkan upaya mereka menangkap mata-mata dan agen asing. (bp)

BERITA TERBARU

INFRAME

Kapal Perang Fregat Belanda “HNLMS Tromp” Bersandar di Dermaga JICT, Tanjung Priok

Kapal Perang Fregat Belanda His Netherlands Majesty's Ship (HNLMS) Tromp F803 bersandar di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, (15/5). Kapal tersebut telah berlayar sejak awal Maret, mengelilingi dunia selama enam bulan dalam operasi Pacific Archer.

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER