Jumat, 18 April 2025

30 Perwira dan PNS Dibekali Kemampuan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Jakarta, IDM – Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, membekali para prajurit TNI AL untuk menyusun peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta strata perwira TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia selama seminggu ini dibuka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung di Mabesal, Jakarta.

Beberapa materi yang disampaikan, yaitu seputar pemahaman UU Nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan, teknik perundang-undangan I, II dan III, pembentukan produk hukum di lingkungan TNI dan TNI AL serta praktek pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Secara formal, hukum yang berlaku ini, disusun dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang secara materil berisi tentang peraturan mengikat setiap orang dalam lingkungannya dan dibuat oleh pemerintah,” jelas Leonard dikutip dari keterangan Dispenal, Selasa (18/10).

“Proses penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dua kali mengalami perubahan,” tambahnya.

Leonard berharap, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman tentang proses penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai pengundangan minimal merencanakan dan menyusun peraturan KSAL atau peraturan pimpinan Kotama sesuai kebutuhan organisasi. (at)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Upacara Pelepasan Satgas Kontingen Garuda UNIFIL 2025

Personel Satgas Garuda UNIFIL mengikuti upacara Pelepasan Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL 2025 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Jakarta, (9/4). Para personel tampil dalam formasi lengkap dengan perlengkapan tempur, dan mengenakan baret biru muda.

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer