Jakarta, IDM โ TNI AL berhasil mencapai 9 km dalam pembongkaran pagar laut ilegal yang terbentang di perairan Tangerang, Banten, Kamis (23/1)
Kepala Dinas Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M Wira Hady, mengungkaplan total pagar laut ilegal yang berhasil dibongkar oleh TNI AL dan masyarakat sepanjang 9 km, terbagi menjadi 3 titik di lokasi, yaitu perairan Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.
“Proses pembongkaran pagar laut dilakukan dengan cara mengingkat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama,” ungkap Wira, dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: Satgas Yonif 503 Kostrad Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan
Selanjutnya, TNI AL akan membongkar jajaran pagar laut ilegal tersebut dilakukan dari Tanjung Kait, Tangerang dengan menggandeng PSDKP, Bakamla hingga 30 kapal nelayan.
“TNI AL akan terus memaksimalkan dan mempercepat pembongkaran pagar laut ilegal ini untuk membuka akses nelayan yang ingin melaut,” lanjut Wira.
“Harapannya, kalau bisa lebih cepat, ayo kita bersama-sama mengerjakan ini, lebih cepat kita selesaikan ini, lebih cepat nelayan bisa melaut,” kata Wira dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, mengatakan TNI AL bersama KKP menargetkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang itu dituntaskan dalam beberapa hari ke depan.
Dia juga menekankan, TNI AL akan selalu tegak lurus sesuai perintah presiden untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Hal ini juga merupakan implementasi TNI AL yang berpihak kepada rakyat, dengan membantu para nelayan di sekitar untuk memudahkan mencari ikan.
Baca Juga: Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam, Kerahkan Sukhoi hingga Hercules C-130H
“Pembongkaran pagar laut ilegal ini perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. TNI AL akan berupaya secepat mungkin membongkarnya, dengan adanya stakeholder terkait maka akan memudahkan dalam menuntaskan kesulitan para nelayan mencari nafkah,” tegas Ali, saat meninjau langsung pembongkaran pagar laut bersama Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).
Pembongkaran pagar laut ilegal, lanjutnya, juga sebagai tugas pokok dari TNI AL, yakni Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004, yaitu pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
“Beberapa kecamatan di daerah sini adalah binaan dari Dinas Potensi Maritim Angkatan Laut (Dispotmaral). Jadi, kami bertekad untuk membantu kesulitan masyarakat semaksimal mungkin,” pungkasnya. (at)