Sebanyak 21 perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Udara (AU) dirotasi dan dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI dirotasi dan dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto lewat surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Jabatan Pangkoarmada II yang dipimpin oleh Laksda Ariantyo Condrowibowo, akan digantikan oleh Laksda I Gung Putu Alit Jaya. Hal ini berdasarkan surat keputusan rotasi dan mutasi posisi strategis terhadap 65 perwira tinggi TNI oleh Panglima Jenderal Agus Subiyanto, per 31 Januari 2025.
Sebanyak sebelas perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara (TNI AU) dimutasi dan dirotasi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, salah salah satunya adalah Pati yang menempati jabatan Wadan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Sejumlah posisi strategis di lingkungan TNI mengalami rotasi dan mutasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Sebanyak 13 perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara (TNI AU) mendapatkan rotasi dan mutasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.