Jakarta, IDM – Serangan Israel di Gaza yang terus berlangsung hingga kini telah menewaskan lebih dari 45.000 orang. Di tengah agresi yang tiada henti tersebut, sekitar sembilan negara telah secara resmi mengakui Negara Palestina sepanjang 2024.
Hal ini menunjukkan semakin kuatnya dukungan global terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, menekan Israel untuk menghentikan pendudukan sekaligus mendorong terciptanya solusi dua negara.
Dilansir dari Al Jazeera, sembilan negara yang mengakui Negara Palestina di tahun ini antara lain Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika serta Barbados. Dengan demikian, total 146 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengakui Negara Palestina.
Baca Juga: Badan Kemanusiaan PBB Peringatkan Dampak Konflik, Gaza Jadi Wilayah ‘Paling Berbahaya’ di Bumi
Barbados dan Jamaika mengakui Negara Palestina pada bulan April, masing-masing di tanggal 20 dan 23. Dalam pernyataan terpisah, menteri luar negeri kedua negara menyatakan keputusan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan menuju solusi dua negara.
Trinidad dan Tobago, sebuah negara di Kepulauan Karibia, turut mengakui Negara Palestina pada 3 Mei sebagai bentuk dukungan penyelesaian konflik yang berdasarkan keadilan. Langkah ini disusul Bahama lima hari kemudian, yang menegaskan bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina sejalan dengan komitmen terhadap prinsip Piagam PBB.
Masih di bulan Mei, tiga negara lainnya mengakui Negara Palestina secara bersamaan pada tanggal 22. Spanyol, Norwegia, dan Irlandia sependapat bahwa langkah itu dilakukan sebagai reformasi sekaligus mewujudkan perdamaian.
Pada 4 Juni, Perdana Menteri Slovenia Robert Golob mengungkapkan pengakuan terhadap Negara Palestina dilakukan sebagai bentuk memberi harapan bagi warga Gaza. Ia membandingkan nasib Slovenia dengan Palestina, di mana warga Slovenia pernah berada di situasi yang memimpikan kemerdekaan selama beberapa abad tetapi baru bisa mewujudkannya 33 tahun lalu.
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata Hamas-Israel Hampir Selesai
Terakhir, Armenia mengakui Negara Palestina pada 21 Juni, dan menentang tindakan militer Israel di Jalur Gaza serta penangkapan tawanan oleh Hamas.
“Republik Armenia dengan tegas menolak penargetan infrastruktur sipil, kekerasan terhadap penduduk sipil dan penyanderaan warga sipil selama konflik bersenjata, dan sejalan dengan tuntutan komunitas internasional untuk pembebasan tanpa syarat bagi mereka,” tulis Kementerian Luar Negeri Armenia melalui Mfa.am.
Negara pecahan Uni Soviet itu turut menyerukan solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina. “Kami yakin bahwa ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa warga Palestina dan Israel dapat memenuhi aspirasi mereka yang sah,” katanya. (bp)