Jakarta, IDM – Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan selain usul untuk menghapus pasal larangan berbisnis, TNI juga mengusulkan beberapa pasal untuk direvisi di UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
“TNI juga mengirimkan beberapa usulan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan beberapa pasal-pasal, karena apa? Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu, (17/7).
Baca Juga: Kopaska Unjuk Kemampuan Free Fall Bersama Navy Seals AS dan 4 Negara
Usulan tersebut lanjut Hadi terkait dengan ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata yaitu ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan.
“Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang yang tujuannya adalah operasi non kinetik. Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Karena itu, TNI dan Polri terus memberi masukan-masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian,” jelas Hadi.
Baca Juga: TNI Tembak Mati 3 Orang Gerombolan OPM di Puncak Jaya
Sementara itu terkait usulan dihapusnya aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hadi memastikan usulan sebagaimana pasal 39 poin C itu masih dalam tahap pembahasan.
“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi. (rr)