Jumat, 14 Maret 2025

RUU TNI, KSAD Tegaskan TNI AD Loyal pada Keputusan Negara

Jakarta, IDM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons RUU TNI yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Dalam RUU TNI terdapat rencana penambahan masa pensiun prajurit hingga 60 tahun.

Maruli mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang akan diputuskan setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara serta kebutuhan organisasi TNI.

Selain itu, terkait dengan prajurit aktif yang masuk di dalam kementerian atau lembaga lain, dirinya meminta agar status personel tersebut jangan dijadikan polemik. TNI, intinya, akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jaga Perairan Kalimantan Tengah, TNI AL Bangun Lanal Kumai

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan. Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” tegas Maruli usai mengunjungi lahan ketahanan pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3).

Ia menambahkan, ada oknum-oknum tertentu yang berusaha mendegradasi institusi TNI AD dengan menyebarkan isu terkait Orde Baru karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, nggak ribut gitu loh. Apakah dia bekerja di institusi itu? Apakah agen asing kah atau apa?” ujarnya. 

Baca Juga: Menhan Sjafrie Bahas RUU TNI dengan Komisi I DPR RI

“Kita nggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar, atau ada sidangnya, atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” sambung Maruli.

Sementara itu, terkait polemik diberikannya kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Maruli menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya? Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD). Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ucap Maruli. (nhn)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Vietnam

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Senin (10/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer