Jakarta, IDM – Parlemen Israel memberikan persetujuan awal Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyatakan bahwa Badan bantuan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Palestina sebagai organisasi teroris.
Dilansir dari Reuters, Selasa (23/7), RUU tersebut disetujui dalam pembahasan pertama. Kemudian RUU itu akan diajukan ke komite urusan luar negeri dan pertahanan untuk persetujuan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Filipina Tegaskan Tak Akan Mundur Perjuangkan Kedaulatan di Laut Cina Selatan
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestinian Refugees/UNRWA) dianggap Israel teroris karena diyakini berkolaborasi dengan Hamas di Gaza.
UNRWA memberikan pendidikan, kesehatan dan bantuan kepada jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon dan Suriah. Organisasi ini telah lama bersitegang dengan Israel, namun semakin memburuk sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober tahun lalu.
“Ini merupakan upaya lain dalam kampanye yang lebih luas untuk membubarkan badan tersebut. Langkah-langkah seperti itu belum pernah terjadi dalam sejarah PBB,” kata juru bicara UNRWA Juliette Touma.
Baca Juga: Jelang Peringatan 71 Tahun Gencatan Senjata, Korut Kecam Latihan Militer Korsel-AS
Israel menuduh ratusan staf UNRWA sebagai anggota kelompok teroris, termasuk Hamas dan Jihad Islam, namun belum memberikan bukti apapun terhadap PBB. Akibatnya, beberapa negara donor menghentikan pendanaan untuk UNRWA karena tuduhan Israel tersebut.
Kendati demikian, banyak negara yang membatalkan keputusan tersebut, termasuk Inggris yang pekan lalu menyebut akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA. (bp)