Jakarta, IDM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan judi online (judol).
Hal ini dilakukan imbas sejumlah prajurit terindikasi melakukan aktivitas ilegal tersebut. Kristomei bahkan mengatakan komandan satuan di tubuh TNI AD juga mesti melaksanakan fungsi pengawasan.
“Para komandan ikut bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan anggota, jadi tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ini fungsi pengawasan dari komandan,” kata Kristomei saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (22/6).
Baca juga: TNI AD Siapkan Personel dan Alutsista untuk Dikirim ke Palestina
“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” imbuhnya.
Selain itu, Kristomei juga menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada prajurit yang terbukti terjerat judol. Pernyataan ini ia lontarkan merespons kasus yang melibatkan Letda R, Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judol.
Kristomei menjelaskan sanksi tegas harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang telibat judol.
Baca juga: KSAD Ajak Seluruh Komponen Bangsa Berantas Judi Online
“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer,” terangnya.
Hingga saat ini, ia menyebut Letda R masih diperiksa terkait kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online. Selama pemeriksaan, Letda R ditahan ke dalam sel satuannya.
Setelah pemeriksaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan dan dilanjutkan ke sidang pengadilan militer. (un)