Selasa, 1 April 2025

Hakim yang Tangani Kasus Basarnas Akan Dapat Pangkat Lokal Bintang Tiga

Jakarta, IDM – Untuk mengadili perkara dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas, Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal bintang tiga.

Hal ini diungkapkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko seperti dikutip dari CNN Indonesia , Jumat, (22/9).

“Untuk hakim akan diberikan pangkat lokal bintang tiga, digunakan saat dalam ruang sidang saja, sesuai kepangkatan terdakwa yang akan disidangkan,” kata Agung.

Mengutip website resmi TNI, dijelaskan bahwa pangkat lokal adalah pangkat yang diberikan sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.

Baca Juga:ย Kisah Satgas YPR 330 Wujudkan Mimpi Sony Sondegau untuk Bersekolah

Lebih lanjut, Agung menjelaskan dalam kasus tersebut, penyidik Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK hingga PPATK untuk menyita aset milik Henri.

“Dengan KPK masih sinkronkan lagi. Terus dengan PPATK juga begitu, kita klop-kan lagi supaya nanti sita asetnya enggak keliru,” katanya.

Ada dua anggota TNI yang terseret kasus itu, yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga:ย Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Anak Buah Egianus Kagoya

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (rr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Pemudik Tiba di Semarang dengan Kapal KRI Banjarmasin-592

Semarang, IDM โ€“ Sejumlah pemudik yang menumpang kapal perang KRI Banjarmasin-592 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, (28/3). Program mudik gratis yang diselenggarakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) ini merupakan bentuk pelayanan bagi...

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer