Jakarta, IDM โย Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pastikan revisi UU TNI sudah final dan presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani.
Hal ini dikatakannya menanggapi berbagai gugatan UU TNI yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira Undang Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tandatangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik,” katanya usai RDP dengan Komisi I di gedung DPR, Senayan, Rabu (30/4).
Baca Juga:ย TNI AU dan AirNav Teken LOCA, Perkuat Koordinasi Pengelolaan Ruang Udara Nasional
Menurut Sjafrie saat ini hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. “Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya,” tambah Sjafrie.
Ia memastikan pihaknya akan tetap menjalankan keputusan final dan tidak akan ada urusan lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:ย Panglima Koarmada III dan Kolinlamil Dimutasi, Siapa Penggantinya?
Dilansir dari laman mkri.id, gugatan UU TNI yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak lima perkara. Perkara pertama terdaftar pada 23 April 2025 dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI.
Kemudian, registrasi perkara pada tanggal 25 April 2025 untuk empat perkara dengan nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025. Sedangkan untuk gugatan yang baru masuk dalam tahap permohonan diajukan pada 23, 25, dan 28 April 2025. Tiga gugatan ini belum mendapat nomor perkara. Dari delapan perkara ini, tujuh di antaranya menggugat terkait uji formal pembentukan UU TNI, sedangkan satu masuk pada uji materiil. (rr)