Senin, 17 Maret 2025

ISDS Sebut Perpanjang Usia Pensiun TNI akan Timbulkan Masalah

Jakarta, IDM – Rencana revisi UU TNI saat ini menjadi polemik. Banyak mata yang menyoroti RUU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat memunculkan sentimen dwifungsi ABRI.

Adapun usulan RUU TNI seperti batas usia pensiun prajurit TNI mulai dari bintara, tamtama (53 tahun menjadi 58 tahun) hingga perwira (58 tahun menjadi 60 tahun), serta kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional. Selain itu juga adalah penempatan prajurit aktif TNI di K/L.

Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) melalui policy paper berjudul Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang ikut menyoroti sejumlah pasal, salah satunya pasal 53 UU TNI.

Baca Juga: Daftar 53 Pati TNI AD yang Dirotasi dan Dimutasi Panglima TNI

ISDS menilai perpanjangan jabatan akan memperparah stagnasi karier perwira. Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI mengalami kekosongan. Dalam konteks ini, tulis policy paper ISDS, memperpanjang usia pensiun akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berdasarkan catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob sekitar 120 orang dan kolonel minimal 310 orang. Idealnya, kebijakan promosi ada jalur yang jelas agar menghindari stagnasi.

“Penyusunan UU TNI pada 2004 yang meningkatkan usia pensiun karena kepentingan sesaat berefek pada stagnasi karier di TNI,” bunyi keterangan tersebut.

Berbagai argumen yang diajukan untuk mendukung penambahan batas usia TNI seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang open legal policy, peningkatan harapan hidup, penyamaan dengan usia pensiun Polri dan ASN dan keinginan serta kemampuan untuk mengabdi tidak terlihat terkait langsung dengan profesionalisme dan kapabilitas militer. 

Militer membutuhkan tuntutan fisik dan mental yang berbeda dengan ASN, sementara mengabdi pun bisa dilakukan di luar TNI. Oleh karena itu, ISDS menyampaikan berbagai aspek yang perlu jadi pertimbangan terkait penambahan usia pensiun karena akan berefek negatif pada organisasi TNI ke depannya.

“Stagnasi ini mengakibatkan penambahan anggaran rutin terutama pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang.”

Baca Juga: TNI AD Modernisasi Enam Helikopter Bell 412EP, Ini Kecanggihannya

Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari tamtama hingga pati bintang empat adalah sebesar Rp 412 miliar. Tergerusnya anggaran TNI untuk anggaran rutin akan mengurangi anggaran pembangunan kekuatan militer. 

Dengan faktor tersebut ISDS menyarankan beberapa hal, salah satunya tidak menambah usia pensiun TNI untuk perwira tinggi, dan perlu mengkaji lebih lanjut terkait penambahan usia pensiun bintara dan tamtama. 

“Mengurangi usia pensiun TNI disertai dengan mekanisme exit plan yang bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.” (nhn)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Vietnam

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Senin (10/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer