Jakarta, IDM – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di laut dan sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono yang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.
Kadissenlekal Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (Bea Cukai) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bertempat di Rupat Entikong, Gedung Kalimantan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (03/06).
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS ) disaksikan langsung oleh Waaskomlek KSAL Laksamana Pertama TNI Dono Herbowo, para Paban Mabesal, Kasubdis Matsenamu Dissenlekal beserta staf dan Para Pejabat DJBC.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS), ini berfokus pada simpan pinjam Senjata Mesin Berat (SMB) beserta amunisinya. Tujuan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), dalam rangka memperkuat komitmen untuk menjaga kedaulatan, penegakan hukum, keamanan fiscal, serta memperkuat sinergi antara TNI AL dengan Bea Cukai khususnya di laut yuridiksi nasional Indonesia.
Peminjaman SMB ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai dalam upaya mengamankan wilayah laut Indonesia. Para personel Bea Cukai yang akan mengawaki senjata tersebut, telah mendapatkan pelatihan pengoperasian di mana sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan security clearance dan tes psikologi untuk menjamin bahwa personel tersebut dapat menggunakan SMB sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangan tnial.mil.id, Endarto mengatakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini merupakan upaya formal untuk meningkatkan sinergi antara kedua instansi dan saya berharap dapat membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Sementara itu, Direktur penindakan dan penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan bahwa senjata merupakan sarana terakhir untuk digunakan dalam kondisi yang sangat mendesak dalam rangka menghentikan kapal- kapal penyelundup ataupun untuk membela diri. (GIN)