Jakarta, IDM – Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakil KSAL) Laksamana Madya Erwin S Aldedharma mengungkapkan upaya TNI AL untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang bertugas di daerah terpencil.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwin saat mendampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI, Jakarta, Kamis (13/3).
“Mekanisme upaya oleh TNI AL berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 10 Tahun 2010, tunjangan yang diberikan kepada setiap prajurit disesuaikan dengan wilayah penugasan,” jelas Erwin, dikutip dari laman TNI AL, Jumat (14/3).
Baca Juga: Wakil KSAL Sematkan Bintang Jalasena Utama kepada Menhan dan Kepala BIN
Erwin memaparkan tunjangan yang diberikan kepada prajurit sesuai dengan tugas yang diberikan, seperti di daerah terpencil tanpa penduduk dan di pulau kecil berpenduduk.
“Tunjangan prajurit di daerah terpencil dengan biaya hidup mahal tanpa penduduk besarannya sekitar 150 persen dari gaji pokok dan di pulau kecil berpenduduk besarannya 100 persen dari gaji pokok,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan TNI AL akan terus mengevaluasi upaya-upaya peningkatan kesejahteraan para anggotanya dengan mendengarkan sejumlah masukan dari prajurit yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: TNI AU Kerahkan Pesawat Tempur F-16 dalam Uji Coba Pengembangan Bom BNT-250
“Kami juga terus akan mengevaluasi sesuai dengan masukan dari prajurit-prajurit yang kembali dalam bertugas dan kami terus memperjuangkan untuk terus menyalurkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Erwin.
Pada kesempatan yang sama, Agus menyampaikan terdapat beberapa pasal dalam UU TNI yang akan dilakukan perubahan, terkait tugas TNI dan batas usia pensiun prajurit TNI.
Pasal dalam UU TNI yang diajukan untuk direvisi antara lain pasal 3 tentang kedudukan; pasal 7 tentang tugas TNI; pasal 8 tentang tugas TNI AD; pasal 9 tentang tugas TNI AL; pasal 10 tentang tugas TNI AU; pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga; pasal 53 tentang batas usia pensiun; dan penambahan pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai pengaturan pasal 53. (at)