Jakarta, IDM โ Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membeberkan delapan ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini diungkapkan menjawab pro dan kontra pengerahan TNI mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejadi) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jepang Bawa Fregat Mogami JS Yahagi ke Jakarta, Ada Apa?
Pengamanan terhadap institusi kejaksaan terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei dalam keterangannya dikutip Rabu (14/5).
Kristomei memastikan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur Saat Tugas Misi Perdamaian di Kongo
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” jelas Kristomei.
Berikut delapan ruang lingkup kerja sama TNI-Kejagung yaitu:
- Pendidikan dan pelatihan;
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas. (rr)