Jakarta, IDM โย Rabu, (25/12) kemarin, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW menemukan sejumlah sisik trenggiling sebanyak satu kilo gram yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal di Desa Muakan, kecamatan Ketungau hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dari hasil penemuan ini, Wakil Komandan (Wadan) Pos Muakan, Serda Fauzan putra Pamungkas menyampaikan bahwa hal ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap penjualan satwa dilindungi terutama trenggiling masih tinggi, terutama di daerah perbatasan.
Baca Juga:ย Pimpin Upacara Pemakaman Militer Pelda Agus, Dandim Tulungagung: Kami Kehilangan Prajurit Berdedikasi
Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal untuk obat tradisional dan perhiasan, merupakan salah satu barang yang diawasi ketat karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan hukum internasional dan nasional.
“Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli untuk melindungi keanekaragaman hayati,” tegas Fauzan dikutip keterangan dari Penpusziad, Jumat, (27/12).
Baca Juga:ย Penghargaan KSAD untuk Istri Prajurit Setia Dampingi Suami di Daerah Rawan
Ia pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar dan ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. (rr)