
“Patroli rutin yang dilaksanakan ini, merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., TNI AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut, oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional,” pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (wan)