Sabtu, 29 Juni 2024

TNI AD Tetap Proses Hukum 13 Prajurit yang Aniaya Warga Sipil di Papua

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan memastikan proses hukum kasus penganiayaan terhadap warga sipil oleh tiga belas oknum prajurit Satgas Yonif 300/Brajawijaya terhadap warga sipil di Kabupaten Puncak tetap berjalan yang merupakan pelaku pembakaran Puskesmas pada 3 Februari 2024 lalu tetap dilakukan.

Baca Juga: KSAU Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada CAF RAAF

“Pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti tersangka atas nama Sertu APR beserta 12 orang lainnya yang berasal dari Yonif 300/Brajawijaya oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura pada tanggal 20 April 2024,” kata Kependam dalam keterangannya dikutip Sabtu, (22/6).

Nantinya lanjut Kapendam oleh Otmil IV-20 Jayapura per tanggal 4 Juni memberikan pendapat hukum kepada Pangdam III/Siliwangi selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Baca Juga: Helikopter Panther Puspenerbal Simulasi Evakuasi Medis Udara di Tiga Tempat

“Sampai saat ini proses hukum dalam kasus ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, mari kita ikuti perkembangannya. Apabila ada berita-berita terkait perkara ini bisa mengkonfirmasi, karena banyaknya berita hoaks dan berita yang menyesatkan terkait hal ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi,” kata Kapendam. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024

Peserta kategori IPSC Level III mengikuti Kejuaraan Menembak Tanfoglio Cup 2024 di Lapangan Tembak Djamsuri, Wing Komando 1 Kopasgat, Jakarta, Jumat (7/6). Perlombaan tersebut mengangkat tema "Kualitas dan Prestasi adalah Kehormatan".

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER