Kamis, 20 Maret 2025

TNI AD Kerahkan 800 Personel Bantu Pengamanan Demo RUU di DPR

Jakarta, IDM – TNI AD dari Kodam Jaya Jayakarta mengerahkan 800 personel bantu pengamanan demo Rancangan Undang-undang (RUU) TNI di gedung DPR RI. Menurut Wakapendam Jaya, Letkol Inf M Wirya Arthadiguna hal ini sesuai prosedur dan atas permintaan dari Polri.

“Sesuai prosedur maka pengerahan Prajurit TNI AD atas permintaan dari POLRI. Untuk personil yg diperbantukan berjumlah 800 orang,” kata Wirya di Jakarta, Kamis, (20/3).

Untuk diketahui meski melahirkan banyak pro dan kontra, DPR RI tetap mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga: TNI AL dan Italia Bahas Kerja Sama Pelatihan Calon Pengawak Kapal PPA

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. 

Sementara itu sejak Rabu, (19/3) malam, sejumlah massa aksi yang menolak RUU TNI sudah berada di gedung DPR RI. Mereka mendirikan tenda dan berkemah di depan Gerbang Pancasila dan mengaku bertahan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Isi RUU TNI

Dikutip dari berbagai sumber, RUU TNI yang baru saja disahkan dan ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.

Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, perubahan hanya terjadi pada Ayat (2). Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden. Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Resmi Jabat Wagub Lemhannas Laksda Edwin Soroti Soal Keamanan Maritim

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi yang sebelum direvisi, hanya ada 10 instansi.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Berikan Arahan kepada Prajurit Saat Kunjungi Rindam XIII/Merdeka

Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung. Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.

Berdasarkan potongan draf RUU TNI, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.

Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. (rr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Vietnam

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Senin (10/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer