Jakarta, IDM – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan melarang eksporย minyak gorengย dan bahan bakunya, hal tersebut mulai diberlakukan, Kamis (28/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah serta akan menyiapkan jajarannya guna meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat jika ada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Selain itu, Yudo juga menekankan bahwa TNI AL akan mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus. Hal tersebut diputuskan pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022.
TNI Angkatan Laut (AL) telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau pada 10 April 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh KRI Sigurot-864 pada saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Seperti diketahui, PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Selain itu, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa pekan lalu. Permasalahan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Dengan adanya kebijakan tersebut terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng pemerintah bekerja sama dengan TNI AL guna mengawasi dan mengamankan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya. (ADT)