Jakarta, IDM โย Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan oknum prajurit yang dipidana terkait kasus judi online (judol) karena menggunakan uang satuan.
Hal ini dikatakannya menanggapi keterlibatan 4.000 prajurit TNI terhadap judol dan sudah ditindak sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kemarin kan tindakan hukumannya kita klaster, ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita dipidanakan. Yang dipidanakan ini karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri memakai uang satuan,” kata Yusri di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Baca Juga:ย Perdana, Panglima TNI Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Ia melanjutkan untuk prajurit yang telah disanksi ringan jika mengulangi lagi tentu akan diberikan sanksi berat dan tegas.
“Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya tentunya sanksi akan lebih berat,” katanya.
Lebih lanjut jelas Yusri bahwa para prajurit yang disanksi ini masih merupakan pelaku belum terbukti ada yang menjadi bandar.
Baca Juga:ย Aksi Sabotase Bawah Air Prajurit Kopaska di Perairan Makmak Papua
“Masih pelaku, berarti belum ada dari bandar itu TNI,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Yusri menyebut ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judol dan sudah ditindak.
โKita sudah menidaklanjuti, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,โ kata Yusri saat apel gelar pasukan penegakkan hukum TA 2024 di Mabes, Cilangkap, Rabu, (13/11).
Baca Juga: Satgas Para Raider 432 Salurkan Bantuan KSAD untuk Guru dan Siswa di Distrik
Lebih lanjut Yusri menjelaskan data 4000 prajurit ini berdasarkan data tahun 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara untuk sanksi yang diterima 4000 prajurit tersebut, kata Yusri beragam dari ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan.
โJadi data itu diterima kita terima dari PPATK ya, demikian. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,โ jelas Yusri. (rr)