Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga (K/L) yang sudah diatur dalam revisi UU TNI segera mengundurkan diri.
Hal ini dikatakan saat ia menyoroti Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Baca Juga: Suksesi KSAL, Pengamat Militer: Ada Dua Nama yang Berpotensi Besar
“Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah tidak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai SKEP pengunduran diri keluar,” ujar dalam diskusi daring Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Selasa (25/3) siang.
Ia menjelaskan, proses administrasi di internal TNI untuk pengunduran diri atau pensiun dini sedang berjalan. Dengan demikian, ia meminta publik untuk menunggu sampai proses administrasi maupun pembentukan aturan turunannya selesai.
“Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” imbuhnya.
Baca Juga: Satgas Operasi Trisila 2025 Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
“Dan sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Kita tunggu. Dan perintahnya adalah sesegera mungkin,” jelasnya.
RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3) lalu. Adapun, 14 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan/atau Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional (BNN); Mahkamah Agung; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Badan Penanggulangan Bencana; Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut; Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). (bp)