Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan sasaran dalam perubahan UU TNI di antaranya memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer, meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial prajurit serta menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Merespons soal usulan dihapusnya larangan berbisnis bagi prajurit TNI aktif dalam draf revisi UU TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai jika perlu ada klasifikasi tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto membeberkan maksud dwifungsi TNI dalam rancangan RUU TNI. Menurutnya dwifungsi yang dimaksud berbeda dengan masa orde baru.