Jadi barang bukti sejumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.825 gram, 731 butir pil ekstasi, serta tujuh buah senjata rakitan jenis penabur di perbatasan dimusnahkan di Polres Nunukan.
Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, berkolaborasi dengan Intel Kodim dan Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.