Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer dapat menjadi langkah besar dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.