Jakarta, IDM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer dapat menjadi langkah besar dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISEES), Khairul Fahmi mengatakan pentingnya kerja sama antara TNI dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyesuaikan regulasi internal agar KPK diberikan kemudahan mengakses dokumen dan saksi.
“Transparansi juga menjadi kunci agar TNI dapat menjaga integritas sambil tetap mematuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Fahmi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Baca Juga: Seminar Psikologi Penerbangan, Kadispsiau Soroti Pentingnya Employee Assistance Program
Putusan terkait penanganan kasus korupsi koneksitas ini juga menekankan perlunya struktur organisasi khusus di KPK, seperti subbidang di bawah Bidang Penindakan, untuk menangani perkara koneksitas secara optimal.
Fahmi menjelaskan jika koneksitas bukanlah konsep baru dalam hukum pidana Indonesia dan sudah memiliki landasan hukum, termasuk Pasal 42 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer.
“Namun sayangnya, ketentuan ini tidak disertai penjelasan rinci tentang mekanismenya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Mekanisme peradilan koneksitas juga diatur dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. KUHAP dalam Bab XI Koneksitas (Pasal 89–Pasal 94) mengatur bahwa penyidikan dilakukan oleh tim gabungan penyidik sipil dan militer, sementara penentuan yurisdiksi pengadilan (sipil atau militer) bergantung pada dampak kerugian yang ditimbulkan. Undang-Undang Peradilan Militer juga mengatur mekanisme serupa, termasuk komposisi hakim dari kedua yurisdiksi.
Baca Juga: TNI AU dan TUDB Rampungkan Latihan Bersama Elang Brunesia X/24 di Lanud Supadio
Meski regulasinya sudah ada, lanjut Fahmi, implementasinya selama ini jarang dilakukan, terutama untuk kasus korupsi.
“Putusan MK kali ini memberikan kejelasan bahwa KPK dapat menggunakan hukum acara koneksitas untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pelaku sipil dan militer,” ucap Fahmi.
Putusan MK tersebut juga memperkuat landasan hukum KPK untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis. Namun, KPK akan menghadapi tantangan besar dalam membangun subbidang baru, merekrut personel yang kompeten, dan mendalami mekanisme hukum acara koneksitas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan sampai saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK.
Baca Juga: KSAU Terima Paparan Kesiapan Fire Power Demo Latihan Angkasa Yudha 2024
“Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Hariyanto, Minggu (1/12).
Mengenai mekanisme pembahasannya, Hariyanto mengungkapkan jika TNI akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” ujar Kapuspen TNI. (nhn)