Jakarta, IDM โ TNI AL terus melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Jumat (24/1). Total pagar ilegal yang berhasil tercabut selama sepekan ini, yaitu sepanjang 11,75 km yang terbagi menjadi 3 titik di lokasi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M Wira Hady menjelaskan, lebih dari 750 personel gabungan yamg terdiri dari TNI AL, instansi maritim, dan masyarakat melayan diterjunkan di Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.
“Total pagar laut yang telah terbongkar hingga hari ini di wilayah Tanjung Pasir sepanjang 9 km, Kronjo 2 km, dan Mauk 750 m,” jelas Wira dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1).
Baca Juga: TNI AL dan Angkatan Laut Korea Selatan Rencanakan Kerja Sama Logistik dan Intelijen
Wira mengungkapkan, kendala yang terjadi di wilayah Kronjo dan Mauk adalah beberapa bagian pagar laut terdiri hingga 3 lapis sehingga membutuhkan waktu lebih untuk pembongkarannya.
“Pembongkaran terus dimaksimalkan dan dipercepat, guna membuka akses nelayan untuk melaut,” ungkapnya.
Selain kendala kondisi pagar yang tersusun berlapis, para prajurit TNI AL juga dihadapkan pada cuaca hujan dan arus laut yang cukup kuat.
“Ini tidak menyurutkan semangat kami untuk terus membongkar pagar laut ilegal tersebut, karena para nelayan sangat mengharapkan mata pencahariannya kembali lagi seperti sedia kala,” lanjutnya.
Adapun sejumlah kapal dikerahkan dalam pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang, terdiri dari 3 KAL/Patkamla, 8 sea rider, 14 perahu karet, 2 RBB, 1 RHIB dari TNI AL ditambah dengan kapal-kapal dari KKP, Polairud, dan masyarakat nelayan.
Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Japan Coast Guard dan Bakamla Gelar Latihan Bersama
Keberadaan pagar laut di Tangerang, pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer. Meski telah mendapat peringatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan pagar terus berlanjut hingga panjangnya mencapai lebih dari 30,16 km dalam kurun waktu lima bulan.
Jajaran pagar laut ilegal itu meliputi 16 desa di enam kecamatan, yakni tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Kecamatan Mauk, satu di Kecamatan Sukadiri, tiga di Kecamatan Pakuhaji,.dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Lokasi pemasangan pagar laut termasuk kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1/2023 meliputi zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budidaya. Lokasi ini beririsan dengan rencana waduk lepas pantai inisiasi Badan Perencanan Pembangunan Nasional (Bappenas). (at)