Jakarta, IDM โ Polemik status prajurit aktif, Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dijawab Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Menurut Kristomei sejak tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini.
“Yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristomei di Jakarta, Jumat (23/5).
Baca Juga: Resmi Berganti, Danlantamal III Resmi Dijabat Laksma Uki Prasetia
Ia kemudian menjelaskan runutan pengajuan pensiun Letjen Djaka yaitu dimulai dari tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.
Kemudian tanggal 6 Mei 2025, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.
“Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI Letjen TNI Djaka Budhi Utama,” jelas Kristomei.
“Dan penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer,” tambah Kristomei.
Baca Juga: KSAL Tinjau Progres Pembangunan Fregat Merah Putih dan Dermaga Kapal Selam
Sebelumnya polemik status prajurit aktif, Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menuai pro dan kontra.
Kristomei sebelumnya pernah menegaskan semua prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang tidak sesuai amanat Undang-undang (UU) TNI Nomor 3 tahun 2025 wajib mengundurkan diri.
“Sesuai amanat UU TNI No 3 tahun 2025, terutama pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif/pensiun dini,” kata Kristomei. (rr)