Jakarta, IDM โ Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berlayar menggunakan speed boat tanpa nama di Perairan Selat Riau, Kepulauan Riau, Selasa (25/2).
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan aksi penggagalan dilakukan berdasar laporan warga. Adapun informasi penyelundupan PMI ilegal dilakukan dengan modus menyamar sebagai nelayan.
Baca Juga: KSAL Serahkan Jabatan Danseskoal ke Laksamana Muda Ariantyo
“Pada saat itu, tim mendapat informasi adanya tiga unit speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau ke arah Malaysia,” tulis keterangan Dispenal, Rabu (26/2).
Setelah mendeteksi kapal cepat, Eko mengatakan tim fleet one quick response (F1QR) melaksanakan penyekatan di area tersebut. Pengejaran pun dilakukan. Lanal Bintan mengamankan dua orang awak speed boat yang bertindak sebagai pelacak pertama.
Adapun tugas pelacak adalah mengawasi keberadaan aparat yang sedang melaksanakan patroli sebelum kegiatan penyelundup PMI ilegal beraksi di Perairan Selat Riau.
“Dari hasil pengembangan terhadap dua orang pelacak pertama, kemudian sekira pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit speed boat lagi beserta dua orang pelacak kedua,” tambah keterangan tersebut.
Berdasar keterangan dari para pelacak, mereka mendapat perintah dari sosok berinisial M dalam menjalankan aksinya. Penelurusan pun dilanjutkan dan M berhasil ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan.
M menjelaskan bahwa ia membawa enam orang dari wilayah Batam untuk memasuki Malaysia. Keenam WNI ini ia turunkan ke Pantai Renggit Malaysia. Kemudian saat hendak kembali ke Tanah Air, ia membawa dua WNI yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang.
Baca Juga: Puluhan Prajurit Kopaska Ikuti Pembekalan untuk Detasemen Pelatih
Eko menyebut M mengaku dibayar sebesar tiga juta rupiah per orang untuk melakukan kegiatan ilegal ini. Selain itu, M juga menjelaskan dirinya selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI non prosedural sebanyak 4 kali melewati Perairan Selat Riau.
Eko mengatakan PMI ilegal yang dibawa M diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau. “Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,โ tandas Eko. (un)