Jakarta, IDM – Prada (Mar) Sandi Darmawan, prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, meninggal karena diduga dianiaya beberapa orang senior. Terkait hal ini, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, memastikan akan memproses pidana dan memecat prajurit yang terbukti menganiaya junior hingga meninggal dunia.
“Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, dalam keterangan yang diterima IDM, Jakarta, Selasa (19/7).
Bahkan, lanjutnya, Yudo telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Julius menerangkan, awal peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/7), di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Sejak pengeroyokan dan pemukulan terjadi hingga Jumat (15/7), korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya. Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban dibawa ke Barak Kompi Koarmada III dan dirujuk ke Rumah Sakit TNI AL (RSAL) dr. Oetojo Kota Sorong.
Jumat sore, sekitar pukul 20.00 WIT, Prada Mar Sandi Darmawan dievakuasi ke Ruang UGD RSAL dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3. Korban sempat mendapatkan perawatan medis oleh dokter jaga, Ravensca, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/7) pukul 19.57 WIT.
Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Biliaโan, Desa Montok, Pamekasan, Jawa Timur.
Yudo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan kepada juniornya dan akan menindak dengan tegas dengan pemecatan apabila melakukannya. (at)