Jakarta, IDM โย Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) Cina dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau.
Upaya penggagalan dilakukan oleh prajurit Lanal Bintan, saat kedua WNA Cina tersebut mencoba menyeberang menggunakan perahu (boat) pancung jenis slodang mesin tempel 40 PK di Karang Galang, Selat Riau, Senin (28/10).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengungkapkan penggagalan penyelundupan WNA non-prosedural tersebut berawal saat tim berpatroli di Selat Riau.
Baca Juga: Koops Habema Gelar Komsos di Distrik Aifat Selatan
“Tim melakukan patroli dan penyekatan di Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui perairan Selat Riau,” ungkap Eko dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu (30/10).
Pada saat melaksanakan penyekatan, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau, kemudian tim mendekati asal suara tersebut. Saat posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung menambah kecepatan untuk melarikan diri.
“Terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung sehingga kami berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas. Boat pancung berhenti dan berhasil kami amankan,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap boat pancung, ditemukan empat orang termasuk tekong boat pancung berinisial โANโ dan pembantu tekong โFNโ serta dua WNA Cina, yakni laki-laki dan perempuan.
“Menurut pengakuan dari tekong kapal, kedua orang WNA tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal,” jelas Eko.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan, Pangdam Cendrawasih Resmikan Makorem Baru di Papua
Dia melanjutkan, motif dari penyelundupan berawal dari iming-iming yang didapatkan tekong untuk menjemput WNA asal Cina dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial โHโ dengan upah sebesar Rp40 juta dengan rincian per orang Rp20 juta.
Sebelum menjemput 2 warga negara asing, Eko mengungkapkan tekong kapal terlebih dahulu menerima dana muka (DP) dari seorang warga Batam โHโ sebesar Rp10 juta.
“Kini kedua WNA Cina tersebut akan diserahkan pada pihak imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (at)