Jakarta, IDM โย Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memastikan hasil revisi Undang-Undang TNI bukan untuk ekspansi militer di jabatan sipil.
“Revisi UU TNI ini bukan ekspansi militer di jabatan sipil, tetapi limitasi. Penambahan lima instansi negara (tercantum) dalam pasal 42 ayat 2, sejatinya adalah bentuk limitasi terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif,” kata Hasanuddin, usai rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Lima insitusi tambahan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan RI, diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.
Baca Juga:ย Respons Mabes TNI Pascakeputusan DPR Ketok Undang-undang
“Terlebih lagi, lima institusi tersebut memang memiliki bagian yang berkelindan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran,” lanjutnya.
Hasanuddin menegaskan, para prajurit TNI aktif di luar lima instansi tambahan, wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil. Adapun lembaga atau institusi di luar tambahan tersebut, termasuk BUMN, Bulog, Kementerian Perhubungan (Kemhub).
“Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI,” tegasnya.
Baca Juga:ย Gelar Upacara UN Day, Satgas Kontingen Garuda UNIFIL Peringati 47 Tahun Kehadirannya di Lebanon
Celah Praktik Dwifungsi Tertutup Rapat
Hasanuddin menanggapi kritik dan protes sejumlah pihak terhadap dinamika proses revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai, perubahan tersebut justru memberikan kepastian hukum lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi Undang-Undang TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” kata Hasanuddin.
“Celah praktik dwifungsi tertutup rapat. Hal ini tercermin tidak ada perubahan mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam pasal 2 butir d,” sambungnya.
Baca Juga: TNI AU Kerahkan Helikopter Super Puma untuk Pantau Dampak Banjir di Pelalawan Riau
Pun demikian, lanjut Hasanuddin, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.
“Kemudian, pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Hasanuddin. (at)