Jakarta, IDM โย Karo Infohan/Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) akhirnya terimplementasikan sejak 22 tahun diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 Pasal 15.
Hal ini menurutnya dilakukan pemerintah karena saat ini dilihat sebagai sebuah urgensi, sebagai atensi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Ya jadi mungkin saya perlu menekankan kembali ketika kita bicara Dewan Pertahanan Nasional ini sebenarnya bukan barang baru. Jadi kalau kita runut ke belakang Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 Pasal 15 itu sudah menyebutkan tapi selama 22 tahun ini belum pernah terimplementasikan,” kata Frega kepada wartawan di Gedung Kemhan, Kamis, (19/12).
Ia menjelaskan berbicara mengenai DPN akan merunut pada tiga permasalahan yaitu Kedaulatan, Keutuhan Wilayah dan Keselamatan Bangsa.
“Kita lihat pada saat wabah Covid-19 melanda kemarin, ketika kita tidak punya badan, tentunya akan sangat sulit. Dan sekarang fokusnya Dewan Pertahanan Nasional ini bukan mengeksekusi, tetapi adalah memberikan solusi kebijakan strategis kepada pemerintah,” kata Frega.
Kemudian terkait perbedaan dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Frega menyebut Wantanas bekerja lebih kepada “heavy”-nya, kepada kajian akademik yang mendalam ini lebih kepada yang praktis, solusi praktis.
“Intinya ini memang amanah undang-undang sudah ada, hanya selama ini belum dieksekusi amanah dari konstitusi itu dan juga belum diterjemahkan. Harapannya dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional ini solusi-solusi kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tadi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Apalagi kita kan bicara geostrategi, geopolitik dan geokonomi ini bisa terwadahi,” kata Frega.
Baca Juga: Pengamanan Nataru 2024/2025, Asops Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit Marinir
Sebelumnya diberitakan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12/2024). Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan. Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara. (rr)