Jakarta, IDM โย Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggeledah tiga kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Pemeriksaan yang dilakukan dengan KN Bintang Laut-401 berangsur di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6).
Identifikasi berawal dari temuan KN Bintang Laut-401 saat melakukan patroli laut. Para personel mendapati kapal motor (KM) Cinta Damai, KM Nurul Yakin dan KM Hary sedang melakukan penambangan pasir tanpa izin.
Baca Juga:ย Marinir Beri Pengenalan Wawasan Kesehatan kepada Masyarakat Yahukimo Papua
Sebanyak 9 orang terdiri dari nahkoda dan anak buah kapal (ABK) turut diperiksa. Lewat pemeriksaan tersebut, KM Cinta Damai telah mengangkut 30 ton pasir laut, dibantu KM Nurul Yakin sebagai kapal penambang pasir.
“Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran muat,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari Puspen TNI, Sabtu (29/6).
Baca Juga: Intel TNI Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Napi di Lapas Aceh
Usai pemeriksaan, ketiga kapal berbendera Indonesia langsung dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
Aksi yang dilakukan ketiga kapal diduga melanggar UU yang mengatur tentang pengelolaan sedimentasi di laut. Mereka terjerat pelanggaran karena menambang pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (un)