Jakarta, IDM โย Badan bantuan kemanusiaan PBB atau OCHA mengatakan bahwa akibat perang yang tiada henti sejak tahun lalu, Gaza menjadi wilayah “paling berbahaya di bumi saat ini.”
Kepala OCHA di Gaza, Georgios Petropoulos, menggarisbawahi kenyataan pahit yang dihadapi lebih dari dua juta orang di Gaza, di mana kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan keamanan sangatlah sulit didapatkan.
Ia mengatakan bahwa โmeninggal karena kelaparan dan kesakitanโ merupakan hal yang semakin mungkin terjadi bagi anak-anak, ibu, pekerja bantuan, dan guru.
Baca Juga:ย Korsel Sebut Korut akan Kirim Pasukan dan Senjata Tambahan ke Rusia
โKami ada di sana untuk mendukung (orang-orang) yang selama lebih dari 14 bulan telah berjuang untuk tetap hidup. Tetapi kami tidak diizinkan untuk melakukan pekerjaan kami,โ imbuhnya melansir Un.org, Senin (23/12).
OCHA telah berupaya keras untuk menyalurkan makanan, layanan kesehatan, dan air minum yang layak bagi penduduk Gaza tetapi kekurangan bahan bakar dan rute akses yang diblokir telah memperburuk situasi.
โKetika kami mengemukakan hal-hal ini kepada otoritas Israel, mereka menolak hampir setiap solusi praktis yang kami ajukan,โ kata Petropoulos.
Baca Juga:ย Terus Bertambah, Jumlah Korban Tewas di Gaza Mencapai 45.227 Orang
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengiriman bantuan sering kali menjadi perlombaan melawan waktu. Sebab, persediaan yang disalurkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang terus meningkat.
โSebagai seorang pekerja bantuan di Gaza, Anda dipaksa untuk membuat keputusan yang mengerikan,โ ungkapnya.
Baca Juga: Perundingan Gencatan Senjata Hamas-Israel Hampir Selesai
โHaruskah saya membiarkan orang mati kelaparan atau kedinginan? Apakah kita membawa lebih banyak makanan untuk meredakan rasa lapar atau lebih banyak lembaran plastik untuk berlindung dari hujan di malam hari?โ sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menyerukan agar negara-negara anggota PBB untuk mendorong gencatan senjata dan akses kemanusiaan yang menyeluruh. Adapun, PBB telah seringkali menyerukan perdamaian dan memperingati pihak-pihak terkait untuk mematuhi hukum humaniter internasional maupun memfasilitasi pengiriman bantuan selama konflik. (bp)