Senin, 10 Maret 2025

Cegah Pagar Laut Terulang, TNI AL Akan Bentuk Tim dan Tingkatkan Patroli

Jakarta, IDM – Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut (Aspotmar KSAL) Mayjen (Mar) Hermanto, mengungkapkan TNI AL akan membentuk tim dan meningkatkan patroli di perairan untuk mencegah keberadaan pagar laut ilegal kembali terulang.

“Tentunya masing-masing (dari jajaran TNI AL) akan dibentuk tim, mungkin, dan TNI AL juga berupaya meningkatkan patroli-patroli,” ungkapnya kepada awak media, saat di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Kamis (13/2).

Nantinya, setiap jajaran TNI AL seperti Lantamal, Lanal, dan Posal ditekankan untuk menindaklanjuti laporan terkini dari masyarakat nelayan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pemasangan pagar laut ilegal.

Baca Juga:ย Pangkogabwilhan III Kunjungi Daerah Rawan Papua Tinjau Program MBG

“Karena di jajaran ada Lantamal, Lanal, dan Posal mudah-mudahan lapor cepat dari teman-teman nelayan sehingga permasalahan ini tidak terus berkembang. Kami harapkan ke depan, intinya TNI AL ingin membantu masyarakat sehingga para nelayan ini tidak ada kesulitan untuk berlayar mencari ikan karena hasilnya ini sangat dibutuhkan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto, mengungkapkan total 41 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang.

Adapun ke-41 yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk nelayan, kepala desa (kades), dan pejabat pemerintahan. Sampai saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dikembangkan dan KKP terus memanggil banyak pihak untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut ilegal tersebut.

Baca Juga: Tersisa 1 Km, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Dituntaskan Hari Ini

Dia juga menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif, sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, seperti PP 21 tahun 2021, PP 85 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan no. 31 tahun 2021.

“Saat ini kami masih meninjau apakah kasus ini cukup dikenakan sanksi administratif atau memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum pidana,” jelasnya. (at)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Panen Padi untuk Program Ketahanan Pangan Nasional di Lanud Halim Perdanakusuma

Petani beraktivitas saat panen padi di Taman Wisata Edukasi Pertanian Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, (28/2).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer