Jakarta, IDM – Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengatakan bahwa kedutaan besar Israel di Dublin akan ditutup karena kebijakan ekstrem anti-Israel dari pemerintah Irlandia. Kebijakan itu berupa pengakuan negara Palestina dan dukungan di ranah hukum internasional terhadap serangan Israel di Gaza.
“Saya telah memerintahkan penutupan Kedutaan Besar Israel di Irlandia. Tindakan, standar ganda, dan retorika antisemit pemerintah Irlandia terhadap Israel berakar pada upaya untuk mendelegitimasi dan menjelek-jelekkan negara Yahudi,” tulis Saar melalui platform X resminya, Senin (16/12).
Baca Juga: AS-Turki Dukung Stabilitas Suriah dan Gencatan Senjata Gaza
Israel juga telah menugaskan duta besarnya untuk kembali ke Tel Aviv setelah Irlandia mengakui negara Palestina di bulan Mei. Hubungan diplomatik semakin meregang ketika Irlandia mendukung sidang Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
“Pemerintah Irlandia mengakui negara Palestina selama serangan terhadap Israel, berupaya mendefinisikan ulang ‘genosida’ dalam hukum internasional untuk mendukung klaim tak berdasar terhadap Israel di ICJ… mempromosikan tindakan anti-Israel di dalam Uni Eropa, dan mendorong permusuhan terhadap Israel,” ujar Saar.
Menanggapi tindakan Israel, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris menilainya sebagai “keputusan yang sangat disesalkan.” Ia pun menegaskan bahwa Irlandia akan selalu mendukung perdamaian dan hukum internasional.
Baca Juga: Israel Kembali Lakukan Serangan Udara dan Darat di Gaza, Puluhan Orang Tewas
“Saya menolak keras pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro-perdamaian, pro-hak asasi manusia, dan pro-hukum internasional,” imbuh Harris melalui platform X resminya.
“Irlandia menginginkan solusi dua negara dan agar Israel dan Palestina hidup dalam kedamaian dan keamanan. Irlandia akan selalu menyuarakan hak asasi manusia dan hukum internasional. Tidak ada yang akan mengalihkan perhatian dari itu,” sambungnya. (bp)