Jakarta, IDM – Sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentang vaksinasi pemberantasan Covid-19 kepada petugas publik, Mabesau mendapat serangan vaksinasi Astra Zeneca tahap kedua bagi keluarga besar prajurit TNI AU yang digelar di Gedung Serbaguna Suharnoko Harbani, Mabesau, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (23/06).
Pemberian vaksinasi tahap kedua ini dilaksanakan dalam selang waktu 13 minggu setelah pelaksanaan vaksinasi pertama. Menurut Kasubdis Yankes Diskesau Kolonel Kes. dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. sebagai Ketua Pelaksana, tujuan dari jeda waktu vaksin tersebut adalah untuk mengetahui reaksi tubuh atau penyesuaian peserta vaksin pasca vaksinasi pertama.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ditemukan hal-hal yang mengarah pada kondisi gangguan kesehatan, maka dapat dilanjutkan vaksin kedua. Namun, apabila ditemukan gangguan kesehatan, peserta akan diperiksa lebih lanjut kondisi kesehatannya dan tidak diberikan tahap kedua, sebelum kondisi kesehatannya layak untuk divaksin,โ jelasnya.