Jumat, 14 Maret 2025

Kronologi Penganiayaan Tiga Oknum TNI Terhadap Pria Aceh Hingga Tewas

Jakarta, IDM – Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Syakur hingga tewas.

Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka masih diperiksa secara intensif hingga nantinya di bawa ke meja pengadilan militer.

Baca Juga: Latihan Bersama AU Singapura, Puspenerbal Terjunkan CN-235 pada Eagle Indopura 2023

Irsyad mengatakan, saat itu tiga tersangka menculik dan menganiaya korban serta merekam dan berpura-pura menjadi polisi. Dia menyebut HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan alasan menjual obat ilegal.

“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” ujar seperti dikutip dari detik, Selasa, (29/8).

Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan Jaga Keamanan Presiden Kunjungan ke Palu

“Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang,” katanya.

Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu diduga memeras agar Imam Masykur dengan alasan agar tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Para pelaku diduga menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu diduga dilakukan demi mendapatkan uang. Korban kemudian tewas akibat penganiayaan.

“Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” kata dia. (rr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Vietnam

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Vietnam Phan Van Giang di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Senin (10/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer