Jakarta, IDM – Staf Perencanaan Korps Marinir (Srena Kormar) melakukan sosialisasi Peraturan KSAL Nomor 19 Tahun 2022 tentang organisasi dan tugas Kormar serta 34 naskah peraturan komandan Korps Marinir tentang organisasi dan tugas jajaran Kormar, di Jakarta, Rabu (14/9).
Dikutip dari keterangan Dispen Kormar, naskah organisasi dan tugas yang disosialisasikan adalah revisi atau penyempurnaan dari naskah organisasi dan prosedur yang sebelumnya berlaku di jajaran Korps Marinir.
Asisten Perencanaan Komandan Korps Marinir (Asrena Dankormar) Kolonel (Mar) Asril Tanjung, menyampaikan agar kedua aturan tersebut dijadikan pedoman utama bagi seluruh jajaran Korps Marinir dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pada kesempatan tersebut, Asril yang juga selaku Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja), menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota tim Pokja yang menyusun naskah dengan baik sesuai target waktu ditentukan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Markas Komando Korps Marinir (Satker Mako Kormar) dan Kelompok Kerja Penyusun Naskah. (at)