Jakarta, IDM – Penyelundupan 12.563 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek serta 49.960 slop rokok dari Singapura, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Lantamal XII dan Bea Cukai Kalimantan Barat, pada Senin (4/7) lalu.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk ke TNI AL tentang adanya penyelundupan barang-barang dari luar negeri di perairan Kalimantan Barat.
“Kemudian, kita perketat pengawasan bersama Bea Cukai hingga akhirnya berhasil menemukan kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura. Kapal terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada 29 Juni 2022,” ujar Suharto dalam keterangan pers Dispenal, dikutip Rabu (13/7).
Sejak Jumat (1/7), kapal itu tidak terdeteksi dari tracking. Kemudian, TNI AL langsung melakukan antisipasi memperketat empat titik perairan Kalimantan Barat yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh, hingga penyelidikan dilakukan ke perairan Kabupaten Mempawah dan berhasil mengamankan sejumlah barang di pesisir pantai daerah Mempawah.
“Namun, tidak ditemukan kapal yang membawa muatan tersebut serta tidak ada saksi satu pun alias tak bertuan,” ungkapnya.
Suharto melanjutkan, dugaan sementara modus penyelundupan ilegal ini, setelah barang ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya.
“Hingga saat ini TNI AL bersama Bea Cukai masih terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut,” pungkasnya. (at)