Jakarta, IDM โย Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI menghormati setiap warga negara jika Undang-Undang (UU) yang baru disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakannya menanggapi gugatan mahasiswa UI terkait UU TNI ke MK.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kristomei di Jakarta, Senin, (24/3).
Baca Juga:ย Komandan KRI Diponegoro-365 Berbagi Wawasan dan Pengalaman kepada Taruna AAL
Lebih lanjut Kristomei mengatakan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei.
Ia memastikan saat ini, TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gelar TMMD, Prajurit Yonarmed 1 Bangun Jalan Desa Hingga Renovasi Masjid
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin. Gugatan ini dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. (rr)