Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membeberkan proses perekrutan prajurit yang nantinya akan ditempatkan di Kementerian/Lembaga sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan DPR RI.
Menurutnya sesuai yang diamanatkan UU penempatan para prajurit TNI tidak ujug-ujug, tetapi ada permintaan dari Kementerian atau Lembaga tersebut kepada TNI.
Baca Juga: Satgas Operasi Trisila 2025 Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
“Misalnya, ini kementerian atau lembaga X meminta untuk jabatan ini, karena melihat ini ada skill atau kemampuan yang bisa diduduki oleh prajurit TNI, mereka minta kepada Mabes TNI, kemudian kita (TNI) menawarkan mencari kandidat, siapa prajurit yang pas dengan posisi jabatan itu sesuai dengan kriteria atau requirement skill yang dibutuhkan tadi. Itulah kita memberikan dan melakukan assessment,” kata Kristomei saat diskusi daring bersama komunitas Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3).
Lebih lanjut kata Kristomei, kandidat prajurit yang diajukan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian atau Lembaga yang meminta.
Baca Juga: Terkait Jabatan Prajurit TNI di Luar 14 K/L, Kapuspen: Proses Undur Diri
“Silakan di-assessment lagi sesuai dengan kebutuhannya. Kita juga tidak pengen prajurit TNI aktif kita yang masuk ke Kementerian atau Lembaga itu tidak performance. Ya, membawa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kristomei.
Sebelumnya dalam pengesahan UU TNI, DPR RI menyetujui penambahan ranah jabatan sipil yang bisa ditempatin prajurit aktif yaitu ranah Kementerian atau Lembaga BNPB, BNPT, BKPP, Bakamla, Kejaksaan Agung. (rr)