Jakarta, IDM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada praktek pungutan biaya untuk seleksi masuk Taruna Akademi Militer (Akmil).
Hal ini dikatakannya merespons beredarnya informasi di media sosial bahwa ada pungutan biaya untuk masuk Akmil.
“Tidak benar itu, kalau ada yang menyebut masuk Taruna AKMIL ada pungutan biaya. Bagi yang mengetahui adanya pungutan biaya, silahkan laporkan kepada kami,” kata Kristomei dalam keterangannya diterima, Kamis, (1/8).
Baca Juga: Tim Audit Kinerja Itkoopsudnas Gelar Entry Briefing di Makoopsud II Makassar
Ia menegaskan bahwa proses seleksi Calon Taruna Akademi Militer (Catar Akmil) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Demikian pula setelah dinyatakan lulus menjadi Taruna Akmil, seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh oleh negara.
“Selain gratis, proses seleksi pun dilakukan secara adil, dan transparan,” kata Kristomei.
Masyarakat Diminta Kunjungi Situs Resmi
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, TNI AD menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan prajuritnya. Bahkan, pernyataan tentang tidak adanya pungutan biaya pendaftaran maupun pendidikan, dan biaya 100 persen ditanggung oleh negara, tercantum dengan jelas pada situs resmi TNI maupun sosialisasi penerimaan Taruna dalam link berikut https://rekrutmen-tni.mil.id.
Baca Juga: Prajurit TNI AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru
“TNI AD juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat, memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung menjadi prajurit TNI tanpa harus mengeluarkan biaya sama sekali,” kata Kristomei.
Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan diri merujuk pada sumber informasi yang resmi, serta berhati-hati terhadap informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah nilai utama yang kami pegang dalam proses seleksi dan pendidikan Taruna Akmil. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak oleh berita hoaks dan informasi yang menyesatkan. Orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif.” tandasnya. (rr)