Dalam konteks sistem pertahanan negara yang diamanatkan oleh Pasal 30 UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kehadiran komponen pendukung atau komduk menjadi bagian strategis dari perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).