Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan pengerahan prajurit dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.