Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa UU TNI dirumuskan untuk membatasi dan mempertegas jabatan sipil yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga (K/L) yang sudah diatur dalam revisi UU TNI segera mengundurkan diri.
Hari Senin (10/3), bertempat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pernyataan terkait jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta penjelasan terkait konteks rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, menyusul ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).