Sidang pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan tiga tersangka oknum TNI AD yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang ini digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Anggota TNI, Praka Riswandi Manik (RM) menjalani sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (IM), di Pengadilan Militer II Jakarta, Senin (30/10).
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono memastikan bahwa sidang pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J akan digelar terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan .