Jakarta, IDM – Anggotaย TNI, Praka Riswandi Manik (RM) menjalani sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang warga sipil asal Aceh bernamaย Imam Masykur (IM), di Pengadilan Militer II Jakarta, Senin (30/10).
Dikutip dari keterangan Puspen TNI, selain Praka RM, dua rekannya sesama anggota TNI, yakni Praka HS dan Praka J juga menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada hari ini yang berlangsung selama dua jam.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Oditur militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga anggota TNI itu terhadap IM.
Baca Juga:ย Marsma TNI Indan Gilang, Penerbang TNI AU yang Kini Jabat Danlanud Silas Papare Jayapura
Dalam berkas perkara, tiga anggota TNI itu didakwa dengan dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana).
Kemudian, juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan) serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga menyebabkan kematian, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:ย Masuki Masa Pensiun, Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purwono Dirotasi
Sebelumnya, IM diculik tiga anggota TNI, yakni Praka RM yang merupakan seorang Paspampres dan dua rekannya, Praka HS dan Praka J di sebuah toko kosmetik miliknya, di Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023. Ketiganya meminta tebusan sebesar Rp50 juta.
Lantaran uang tebusan tidak dipenuhi, ketiga anggota TNI itu menganiaya dan membunuh korban. Kemudian, jasad korban dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan ditemukan pada 18 Agustus 2023. (at)