Mengenal Doktrin Teritorial Terbaru TNI AD

Jakarta, IDM – Hari Kamis, (2/11/2023) bertempat di Aula Sudirman Makodam Jaya, Paban I/Ren Sterad Kolonel Inf Parluhutan Marpaung memberikan Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD TA 2023 dari Staf Teritorial AD.

Dalam kesempatan tersebut Paban I/Ren Sterad membacakan amanat Aster KSAD Mayjen TNI A. Daniel Chardin yang menyampaikan bahwa TNI AD telah menerbitkan Doktrin yang baru dan telah disahkan sesuai dengan Keputusan KSAD Nomor Kep 1106/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Baca Juga: KSAD Gelar Apel Dansat, Pesan Sikap Netralitas TNI AD Jelang Tahun Politik

“Doktrin teritorial terbaru ini merupakan hasil revisi dari Doktrin Induk teritorial tahun 2018, dihadapkan dengan perubahan stratifikasi doktrin, dimana terbitnya peraturan undang-undang yang berkaitan dengan fungsi teritorial serta saran dari tim kelompok kerja (Pokja) kebijakan KSAD pada bidang teritorial di awal tahun 2022,” kata Kolonel Inf Parluhutan Marpaung.

Baca Juga: Prabowo Dampingi Jokowi Lepas 51,5 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina

Kegiatan Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD memiliki maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD tahun 2023. Hal ini sebagai implementasi dari tugas pokok TNI AD yang berpedoman pada Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satunya untuk melaksanakan pemberdayaan/pembinaan wilayah pertahanan dalam rangka mendukung pemerintah menyiapkan potensi Nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan darat dan kekuatan lainnya. (rr)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Kapal Perang Fregat Italia ITS Antonio Marceglia Sandar di Jakarta

Kapal perang fregat Italia ITS Antonio Marceglia bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/5/). Kedatangan kapal ini merupakan bagian dari kampanye strategis untuk memperkuat kerja sama pertahanan di kawasan Indo-Pasifik, meningkatkan keamanan maritim, serta mendukung pengembangan kapasitas pertahanan.

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer